Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Sinar

Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP .  Pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.

Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.