Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:
-
Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
-
Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
-
Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
-
Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
-
Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
-
Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
-
SIM Anda telah selesai dibuat.