Cara Perpanjang SIM Online via Website

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

  4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

  7. SIM Anda telah selesai dibuat.