Persyaratan Balik Nama Kendaraan

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
  2. BPKB asli
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi STNK yang telah di balik nama
  5. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
  6. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Cara Balik Nama pada STNK

Tahapan balik nama motor dan mobil pada STNK hampir sama. Berikut tahapannya:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.
  3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.
  4. Menyelesaikan proses pembayaran.

Cara Balik Nama BPKB

Proses balik nama BPKB sedikit berbeda dengan balik nama STNK. Hanya saja, keduanya harus dilakukan bersamaan.

1. Melakukan pembayaran di loket administrasi di bank yang tersedia di loket.
2. Mengisi dan menyerahkan formulir biaya balik nama BPKB yang kemudian diserahkan kepada petugas Samsat.
3. Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat melaukan balik nama kendaraan bermotor, yakni:

1. Biaya pajak

Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama kendaraan bermotor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.

2. SWDKLLJ

Jenis biaya selanjutnya yakni sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp35.000.

3. Biaya di Luar Pajak

Jenis biaya berikutnya adalah pemilik kendaraan adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama adalah memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekkan fisik kendaraan yang bersifat sukarela, tergantungan keinginan pemilik kendaraan.