Plat Nomor Pejabat Negara

Plat Nomor Pejabat Negara

Khusus pejabat negara semisal presiden, jajaran menteri dan kabinetnya mendapatkan hak, dalam hal ini kendaraan dinas. Karenanya, plat ini hanya dapat digunakan sebagai kendaraan dinas dengan dasar merah, dan tulisan putih sebagai TNKB, dengan awalan RI.

Warna Plat Nomor Kendaraan Keterangan Kendaraan Pengguna
Plat nomor berwarna dasar hitam
dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor perseorangan ataupun sewa
Plat nomor berwarna dasar putih
dengan tulisan merah
Kendaraan bermotor yang baru dibeli/belum jadi plat nomor resminya
Plat nomor berwarna dasar kuning
dengan tulisan warna hitam
Kendaraan bermotor angkutan umum
Plat nomor berwarna dasar merah
dengan tulisan warna putih.
Kendaraan bermotor dinas pemerintah
Plat nomor berwarna dasar putih
dengan tulisan berwarna biru.
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing
Plat nomor berwarna dasar hitam
dengan tulisan berwarna putih serta
terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara
Plat Nomor dengan Logo Bintang dan memiliki warna tertentu Kendaraan bermotor milik anggota TNI
Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor Kendaraan bermotor milik Markas Besar TNI
Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor Kendaraan bermotor milik TNI – AD
Plat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor Kendaraan bermotor milik TNI – AU
Plat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor Kendaraan bermotor milik TNI – AL

Berikut ini daftar tanda nomor kendaraan pemimpin RI:

  • RI 1 / Indonesia 1 : Presiden Indonesia
  • RI 2 / Indonesia 2 : Wakil Presiden Indonesia
  • RI 3 : Ibu Negara (Istri Presiden)
  • RI 4 : Ibu Wakil Negara (Istri Wakil Presiden)
  • RI 5 : Ketua MPR RI
  • RI 6 : Ketua DPR RI
  • RI 7 : Ketua DPD RI
  • RI 8 : Ketua Mahkamah Agung (MA)
  • RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
  • RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • RI 11 : Ketua Komisi Yudisial (KY)
  • RI 12 : Gubernur Bank Indonesia (BI)
  • RI 13 : Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • RI 14 : Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15 : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 16 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 17 = Mentri Koord. Bdg pembangunan manusia kebudayaan
  • RI 18 = Mentri Koord. Bdg Kemaritiman & Sumber Daya
  • RI 19 : Belum Tersedia (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
  • RI 20 : Menteri Dalam Negeri
  • RI 21 : Menteri Luar Negeri
  • RI 22 : Menteri Pertahanan
  • RI 23 : Menteri Agama
  • RI 24 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 25 : Menteri Keuangan
  • RI 26 : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • RI 27 : Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi DLL