Plat Nomor Pejabat Negara
Khusus pejabat negara semisal presiden, jajaran menteri dan kabinetnya mendapatkan hak, dalam hal ini kendaraan dinas. Karenanya, plat ini hanya dapat digunakan sebagai kendaraan dinas dengan dasar merah, dan tulisan putih sebagai TNKB, dengan awalan RI.
Warna Plat Nomor Kendaraan | Keterangan Kendaraan Pengguna |
Plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih |
Kendaraan bermotor perseorangan ataupun sewa |
Plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan merah |
Kendaraan bermotor yang baru dibeli/belum jadi plat nomor resminya |
Plat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan warna hitam |
Kendaraan bermotor angkutan umum |
Plat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan warna putih. |
Kendaraan bermotor dinas pemerintah |
Plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna biru. |
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing |
Plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. |
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara |
Plat Nomor dengan Logo Bintang dan memiliki warna tertentu | Kendaraan bermotor milik anggota TNI |
Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor | Kendaraan bermotor milik Markas Besar TNI |
Plat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor | Kendaraan bermotor milik TNI – AD |
Plat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor | Kendaraan bermotor milik TNI – AU |
Plat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor | Kendaraan bermotor milik TNI – AL |
Berikut ini daftar tanda nomor kendaraan pemimpin RI:
- RI 1 / Indonesia 1 : Presiden Indonesia
- RI 2 / Indonesia 2 : Wakil Presiden Indonesia
- RI 3 : Ibu Negara (Istri Presiden)
- RI 4 : Ibu Wakil Negara (Istri Wakil Presiden)
- RI 5 : Ketua MPR RI
- RI 6 : Ketua DPR RI
- RI 7 : Ketua DPD RI
- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung (MA)
- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- RI 11 : Ketua Komisi Yudisial (KY)
- RI 12 : Gubernur Bank Indonesia (BI)
- RI 13 : Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- RI 14 : Menteri Sekretaris Negara
- RI 15 : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- RI 17 = Mentri Koord. Bdg pembangunan manusia kebudayaan
- RI 18 = Mentri Koord. Bdg Kemaritiman & Sumber Daya
- RI 19 : Belum Tersedia (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- RI 20 : Menteri Dalam Negeri
- RI 21 : Menteri Luar Negeri
- RI 22 : Menteri Pertahanan
- RI 23 : Menteri Agama
- RI 24 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25 : Menteri Keuangan
- RI 26 : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27 : Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi DLL