Tarif Ojek Online

Tarif Ojek Online Sumatera dan Bali

  • Tarif Batas Bawah : Rp. 1.850 per km
  • Tarif Batas Atas : Rp. 2.300 per km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp. 7.000 sampai Rp 10.000 per km

Tarif Ojek Online Jabodetabek

  • Tarif Batas Bawah : Rp. 2.000 per km
  • Tarif Batas Atas : Rp. 2.500 per km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp. 8.000 sampai 10.000 per km

Tarif Ojek Online Sulawesi, Maluku, NTB dan Luar Bali

  • Tarif Batas Bawah : Rp. 2.100 per km
  • Tarif Batas Atas : Rp. 2.600 per km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp. 7.000 sampai 10.000 per km

Meskipun sudah dikeluarkan surat keputusan menteri yang berkaitan dengan penetapan tarif ojek ini. Namun pihak Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa saat ini tarif yang baru tersebut tidak langsung diterapkan. Dimana nantinya ada jeda waktu untuk beberapa minggu sampai masalah administrasinya sudah selesai. Selain itu dilapangan juga diperhitungkan apakah sudah bisa diterapkan atau belum.

Dengan rilisnya peraturan yang mengatur soal tarif ojek online ini diharapkan para pelanggan ataupun mitra driver tidak dirugikan. Begitu juga sebaliknya buat perusahaan mereka memiliki ketentuan resmi dari pemerintah soal tarif yang akan mereka kenakan. Sebenarnya dengan munculnya keputusan ini berdampak bagus untuk kemajuan alat transportasi kita. Karena nantinya tidak akan ada persaingan yang tidak sehat di bisnis ojek online ini.

Para pelanggan ojek online dan juga mitra driver juga menyambut baik akan keputusan ini. Selain masalah soal tarif sudah selesai. Mereka juga memiliki sebuah kepastian akan bayaran atau uang yang mereka terima dari hasil kerja keras mereka ketika ngojek. Untuk masyarakat sendiri, mereka bisa mengetahui secara pasti soal tarif ojek online ini.